Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dan Bea Cukai Kendari berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram, di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (21/12/2025) malam.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan barang haram tersebut diterima oleh dua orang pemuda berinisial MIA (24) dan MAA.
“Saat ini kami masih mengintrogasi kedua orang tersebut untuk mengetahui berapa lama mereka telah menjalankan bisnis haram ini dan di mana saja barang tersebut disebarkan,” ungkapnya.
Kasat mengurai, pengungkapan bermula setelah tim opsnal Sat Narkoba Polresta kendari menerima informasi adanya narkoba yang masuk melalui salah satu jasa pengiriman, belakangan diketahui ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
“Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian selama 5 jam di lokasi ekspedisi tersebut, hingga dua orang pemilik paket datang mengambilnya dan langsung diringkus,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasat menyebut dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku akan mengedarkan ganja tersebut untuk persiapan malam tahun baru.
MA







